Selasa, 05 Januari 2016

Cybercrime

Cyber Crime



Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Jenis – Jenis Cybercrime :
1.    Cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya :
a.    Unauthorized Access to Computer System and Service
   Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya.
b.    Illegal Contents
   Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
c.    Data Forgery
   Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
d.    Cyber Espionage 
   Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran.
e.    Offense against Intellectual Property(hijacking)
   Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
f.     Infringements of Privacy
   Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
g.    Cracking
   Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu mereka mendapatkan akses.
h.   Carding
   Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
i.      Cyberstalking 
   Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang.
j.      Cybersquatting and Typosquatting
   Kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada peusahaan tersebut dengan harga yang mahal.
k.    Cyber Terorism.
   Suatu tindakan cyber termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintahan atau kewarganegaraan, termasuk cracking ke situs pemerintahan atau militer.

2.    Cybercrime berdasarkan motif kegiatannya :
a.    Cybercrime sebagai tindakan murni kriminalitas
b.    Cybercrime sebgai kejahatan “abu-abu”

3.    Cybercrime berdasarkan sasaran kejahatannya :
a.    Cybercrime yang menyerang induvidu (against person)
b.    Cybercrime meyerang hak milik (Against Property)
c.    Cybercrime menyerang pemerintahan (Against Governent) 

Penanggulangan Cybercrime :
1.    Mengamankan Sistem
       Langkah awal yang perlu dilakukan oleh para pengguna teknologi internet dalam upaya penanggulangan cybercrime adalah melidungi dari kejahatan dengan mengamankan sistem komputer.
2.    Penganggulangan Global
       Saat ini upaya yang dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Cooperation and Development(OECD) telah membuat guidlines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime.
3.    Perlunya Cyberlaw
       Perkembangna teknologi yang sangat pesat, membutuhkan membutuhkan pengaturan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut seperti undang-undang no 11 tahun 2008.
4.    Perlunya dukungan lembaga khusus
       Lembaga-lembaga khusus, baik milik negara maupun NGO (Non Goverment organization), sangat diperlukan sebagai upaya penanggulangann kejahatan internet.

Kesimpulan :
            Menurut penulis pada era modern seperti sekarang ini, penggunaan teknologi informasi haruslah berhati hati dan selektif dalam memanfaatkan teknologi yang ada, karena saat ini telah banyak sekali kategori kejahatan dunia maya dengan maksud dan motif yang beragam.


Referensi :
Ø https://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
Ø http://etikaprophesi.weebly.com/jenis---jenis-cybercrime.html

Tidak ada komentar :

Posting Komentar