Cyber Crime
Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah
istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke
dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya
mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan
tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah
atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Jenis – Jenis Cybercrime :
1. Cybercrime
berdasarkan jenis aktivitasnya :
a. Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang
dimasukinya.
b. Illegal
Contents
Kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
c. Data
Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui
internet.
d. Cyber
Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran.
e. Offense
against Intellectual Property(hijacking)
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas
Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
f. Infringements
of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi
seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
g. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi
computer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system computer dan
biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu mereka mendapatkan akses.
h. Carding
Kejahatan dengan menggunakan teknologi
computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain
sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
i. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya
menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang.
j. Cybersquatting
and Typosquatting
Kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan
domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada
peusahaan tersebut dengan harga yang mahal.
k. Cyber
Terorism.
Suatu tindakan cyber termasuk cyber terorism
jika mengancam pemerintahan atau kewarganegaraan, termasuk cracking ke situs
pemerintahan atau militer.
2. Cybercrime
berdasarkan motif kegiatannya :
a. Cybercrime
sebagai tindakan murni kriminalitas
b. Cybercrime
sebgai kejahatan “abu-abu”
3. Cybercrime
berdasarkan sasaran kejahatannya :
a. Cybercrime
yang menyerang induvidu (against person)
b. Cybercrime
meyerang hak milik (Against Property)
c. Cybercrime
menyerang pemerintahan (Against Governent)
Penanggulangan
Cybercrime :
1. Mengamankan
Sistem
Langkah awal yang perlu dilakukan oleh
para pengguna teknologi internet dalam upaya penanggulangan cybercrime adalah
melidungi dari kejahatan dengan mengamankan sistem komputer.
2. Penganggulangan
Global
Saat ini upaya yang dipersiapkan untuk
memerangi cybercrime. The Organization for Economic Cooperation and
Development(OECD) telah membuat guidlines bagi para pembuat kebijakan yang
berhubungan dengan computer-related crime.
3. Perlunya
Cyberlaw
Perkembangna teknologi yang sangat pesat,
membutuhkan membutuhkan pengaturan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi
tersebut seperti undang-undang no 11 tahun 2008.
4. Perlunya
dukungan lembaga khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik negara
maupun NGO (Non Goverment organization), sangat diperlukan sebagai upaya
penanggulangann kejahatan internet.
Kesimpulan :
Menurut penulis pada era modern seperti
sekarang ini, penggunaan teknologi informasi haruslah berhati hati dan selektif
dalam memanfaatkan teknologi yang ada, karena saat ini telah banyak sekali
kategori kejahatan dunia maya dengan maksud dan motif yang beragam.
Referensi :
Ø https://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
Ø http://etikaprophesi.weebly.com/jenis---jenis-cybercrime.html

Tidak ada komentar :
Posting Komentar